Saturday 11 October 2014

Jalan Arbitrase PT. Newmont

Dampak dari penerapan UU Migas 2009 memasuki babak baru. Setelah pemerintah menerapkan pajak ekspor bahan mentah hasil tambang, dalam memaksa perusahaan membangun smelter kemudian disikapi dengan merumahkan 80 persen karyawan. Akhirnya, PT. Newmont mengambil jalan final yaitu arbitrase internasional.
Arbitrase diambil setelah tidak ditemukan kata sepakat antara pemerintah dengan Newmont. Newmont berharap untuk diberi ijin mengeskpor bahan mentahnya, dengan uang jaminan 25 juta dollar untuk pembangunan smelter di dalam negeri.

Saya tidak tahu seberapa intens Newmont melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Padahal jika Newmont sedikit sabar menunggu proses negosiasi antara pemerintah pusat dengan PT. Freeport yang tengah berjalan terkait smelter tentu akan berdampak pada Newmont.
Konsekuensi dari tindakan Newmont adalah tetap berjalannya pengenaan pajak ekspor. Setidaknya sampai keputusan arbitrase selesai, itupun bila Newmont menang. Bila kalah, Newmont harus segera membangun smelter atau menanggung biaya pajak ekspor yang memberatkan.
Tindakan Newmont tak ayal disayangkan beberapa pihak. Menteri Perdagangan mengatakan tindakan Newmont akan merugikan dirinya sendiri (Okezone, 4/7/2014). Gubernur NTB mengecam tindakan Newmont yang menggugat pemerintah Indonesia (SuaraNTB, 5/7/2014). 
Luapan kekecewaan beberapa pihak adalah wajar, ditengah upaya-upaya negosiasi yang tengah dilakukan dalam mencari jalan keluar terbaik.
Nasib Karyawan
Setelah Newmont mengambil langkah arbitrase, jelas akan mengaburkan kepastian nasib karyawan yang dirumahkan perusahaan. Padahal sebelumnya media-media lokal NTB yang memawancarai beberapa stock holder di daerah memberi angin segar, bahwa sebentar lagi karyawan dapat kembali bekerja.
Memang terasa dilematis, satu sisi kita prihatin dengan ancaman PHK karyawan Newmont. Sisi lain, pemerintah harus mulai memikirkan masa depan dunia pertambangan yang lebih baik. Dengan memberi nilai tambah yang lebih luas dan keuntungan yang lebih rasional dari hasil tambang yang dimiliki bumi pertiwi.
Bagi pemerintah mempertahankan UU Minerba yang diundang-undangkan 2009 lalu adalah jalan rasional. Ketika pemerintah harus mementahkan lagi UU itu demi beroperasinya kembali PT Newmont maka kredibilitas pemerintah akan anjlok pada titik nadir.
Sehingga tidak ada jalan lain bagi PT Newmont untuk tetap beroperasi di tanah air, yaitu bangun smelter atau membayar pajak ekspor bahan mentah. Lebih-lebih setelah ditempuhnya arbitrase internasional, maka akan memperkuat desakan itu.
Ada beberapa kalangan yang menganggap bahwa pembangunan smelter sulit direalisasikan. Karena beberapa kendala yang menghadang misalnya biaya yang relatif mahal, pasokan listrik yang cukup besar dan bahaya limbah pabrik bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun smelter bukan hal mustahil untuk dibangun, mengingat Indonesia bukanlah tidak memiliki smelter. Salah satu smelter terbesar yang Indonesia punya adalah di Gresik. Sehingga, bila itu sulit dibangun kenapa ada perusahaan smelter di Gresik yang sudah beroperasi beberapa tahun.
Jalan Keluar yang Rumit
Akhirnya babak baru hubungan industri pertambangan dengan pemerintah semakin sulit dan rumit. Newmont dengan tetap mengacu pada kontrak karya sedangkan pemerintah bertahan pada UU harus head to head dalam pengadilan arbitrase internasional.
Kemarahan Gubernur NTB, Dr. TGH Zainul Majdi karena tindakan Newmont sebagai luapan kekecewaan atas upaya bersama menyelesaikan persolan ini secara cepat diruntuhkan oleh Newmont sendiri. Namun demikian, upaya mencari solusi terbaik tetap kita nantikan.
Walaupun kecewa, pemerintah daerah sebagai tempat di mana Newmont beroperasi diharapkan tetap memberi kesempatan untuk membuka jalan keluar terbaik. Pemerintah daerah harus tetap menunjukan kearifan, sehingga memberi preseden yang baik bagi investor ke depan. Tidak saja bidang pertambangan namun bidang apa saja di daerah tercinta ini.
  

No comments:

Post a Comment

EKSPOS RENCANA PENYUSUNAN MASTER PLAN EKONOMI GARAM NTB

EKSPOS RENCANA PENYUSUNAN MASTER PLAN EKONOMI GARAM NTB DR. M FIRMANSYAH (DOSEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS) MENUNJU INDUSTRIALIS...